Hukum Cukur Rambut Bayi Dan Sedekah

Ibnu hajar al haytami meriwayatkan bahwa ia menyarankan untuk mencukur rambut bayi dan memberikan sedekah sesuai dengan berat rambut yang dicukur.
Hukum cukur rambut bayi dan sedekah. Raehanul bahraen adab bimbingan islam fiqh 28 march 2017 no comments. Salah satu sunnah ketika bayi yang baru lahir adalah mencukur rambut bayi tersebut. Turmudzi 1519 ibnu abi syaibah dalam mushanaf 24234 dishahihkan al hakim dalam mustadrak 7589 dan didiamkan azd dzahabi. Sahabat kami ulama syafiiyah mengatakan.
Mencukur rambut anak pada hari yang ketujuh itu sunnah telah datang hadits dari nabi صلى الله عليه و سلم. Disunahkan mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dari kelahiran. Dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak bagaimana jika belum dicukur setelah hari ke 7 kelahiran. Setiap anak ada aqiqahnya sembelihlah aqiaqah untuknya dan buanglah kotoran darinya hr.
Tak kira baby girl or baby boy. Dicukur dan bersedekah seberat waraq yakni perak namun dengan syarat dilakukan oleh pencukur rambut yang profesional sehingga tidak melukai kepala dan tidak terjadi bahaya atas bayi pada pencukuran tersebut adapun jika. Mayoritas ulama yaitu malikiyah syafiiyah dan hambali berpendapat bahwa dianjurkan mencukur kepala bayi pada hari ketujuh dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak menurut malikiyah dan syafiiyah dan berupa perak saja menurut hambali. Hukum mencukur rambut bayi baru lahir menurut islam terdapat hadis yang menjelaskan tentang aqiqah dan mencukur rambut bayi di dalam islam yaitu.
Islam menggalakkan amalan mencukur rambut bayi sehingga botak supaya segala kek0toran yang keluar dari rahim dapat dibuang dan membolehkan rambut baru tumbuh dengan sihat. Syaikh muhammad bin sholih al utsaimin rahimahullah mengatakan pada hari tujuh kelahiran dianjurkan untuk menggundul rambut kepala anak laki laki lalu menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Dari segi kesihatan pula amalan mencukur rambut bayi ini dapat membersihkan kulit kepala bayi yang membawa kotoran dan lemak ibu ketika dilahirkan. Mencukur rambut bayi kemudian sedekah perak seberat rambut.
Jika tidak dicukur maka beratnya dikira kira beratnya dan sedekah dengan perak seberat itu. Mencukur rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Cukur rambut bayi baru lahir. Kepada yang baru menimang cahaya mata jangan lupa mencukur habis rambut bayi pada hari ke 7.
Disunahkan juga bersedekah emas seberat timbangan rambut tersebut jika tidak bisa emas maka dengan perak berlaku pada bayi laki laki maupun perempuan. Rambut yang dicukur kemudian ditimbang berat rambut tersebut diukur dan disedekahkan perak atau senilai.